HAK ATAS LINGKUNGAN YANG BAIK DAN SEHAT

Photo Via : greenpeace.org
BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di bidang lingkungan hidup telah terjadi di hamper seluruh tatanan kehidupan masyarakat. Pelanggaran itu seyogyanya dimaknai sebagai ancaman terhadap peradaban manusia Indonesia. Pada giliranya akan terakumulasi dan bermuara pada pelanggaran hak ekonomi, pelabggaran hak social dan budaya, hak sipil dan politik. Pelanggaran terhadap norma lingkungan hidup mengakibatkan bencana, baik alami maupun buatan manusia, dan telah mengorbankan banyak nyawa manusia. Perusakan lingkungan hidup oleh segelintir orang atau perusahaan telah menyebabkan penderitaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap bagian terbesar manusia lainya. Fenomena hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan seimbang sebagai hak asasi manusia, dikaitkan dengan realitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia belum terwujud. Berkait dengan isu kerusakan lingkungan hidup, ha katas lingkungan hidup dalam perspektif hak asai manusia menarik untuk divermati dan dikaji, guna mendeskripsikan konsepsi tentang hak asasi manusia dan hak atas lingkungan hidup, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia, dan implementasinya dalam kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
Negara atau masyarakat tetap berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi penceramarandan pengerusakan lingungan hidup.Sayangnya, selama ini sebagian besar pasti dapat merasakan, bahwa Hak ataslingkungan hidup hanyalah sebuah pepesan kosong. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutak dari kehidupan manusia.Dengan kata lain lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia.Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dariketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dankekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuan berbagaikebutuhnnya.
Dari pasal 28 H ayat 1 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 28 H ayat 1 jarang diterapkan oleh masyarakat bahkan instansi seperti rumah sakit, puskemas, dan lembaga lain yang terkait lainnya.
            Sebagai warga / masyarakat Indonesia kita mungkin bisa memperjuangkan hak-hak tersebut karena hal itu akan menjamin utuhnya sila ke-5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” agar tidak tercoreng oleh orang yang mengaku orang Indonesia tetapi tidaak bisa menjaga HAM yang telah diatur di Undang- Undang Dasar 1945.Untuk menghentikan ketidakadilan di Indonesia sebelum pelanggaran HAM merajai Indonesia kembali kita perlu menamkan kepada diri kita sendiri tentang pentingnya menjaga hak asasi orang lain, mungkin secara tidak sadar atau tidak sengaja kita telah melanggar HAM tapi jika kita telah mengetahui hak yang telah kita langgar kita harus segera meminta maaf untuk mencegah pelanggaran HAM yang lebih besar.
B.     RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ?
Apa hak dan kewajiban masyarakat atas lingkungan hidup ?
Bagaimana hubungan hak asasi dengan lingkungan hidup ?
C.    MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas mata kuliah Kewarganegaraan di Fakultas Farmasi, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta. Sedangkan tujuan dari penulisan tugas ini adalah memahami Pasal 28 H ayat 1, memberikan uraian tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, memberikan uraian hubungan hak asasi manusia dengan lingkungan hidup.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT

1.      Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi hak asasi nilai hak asasi manusia tanpa membedabedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pengertian hak asasi menurut KBBI hukum merupakan peraturan atau ada yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah, undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulanhidup masyarakat.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
2.      Pengertian Lingkungan yang baik dan sehat
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaandan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakuannya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lainnya.
“Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat”, mengandung makna lingkungan yang dapat memungkinkan manusia berkembang secara optimal, secara selaras, serasi, dan seimbang. Adanya jaminan semacam ini memberi kemungkinan bagi setiap orang untuk menuntut kepada pemerintah agar ”kebaikan dan kesehatan lingkungannya perlu diperhatikan dan ditingkatkan terus dan oleh karenanya pula adalah merupakan kewajiban bagi negara untuk selalu menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya dan secara terus menerus melakukan usaha-usaha perbaikan dan penyehatan lingkungan hidup.
3.      Hak Atas Lingkungan Yang Baik dan Sehat
Dalam UU No.32 th.2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 3 (b) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan “ menjamin keselamatan, kesehatan dan kesihupan manusia “ dan juga pada pasal 3 (g) “Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia”
Seperti yang dijelaskan sebelumnya,menurut UUD 1945 semua masyarakat berhak atas lingkungan yang baik dan sehat tanpa terkecuali. Begitu pula bagi kewajiban aparat negara untuk melindungi lingkungan agar menjadi lingkungan yang baik dan sehat seperti dalam pengelolahan lingkungan.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan baik sebagaimana tertera dalam berbagai konstitusi dikaitkan dnegan kewajiban untuk melindungi lingkungan hidup. Ini berarti lingkungan hidup dengan sumber-sumber dayanya adalah kekayaan bersama yang dapat digunakan setiap orang, yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan generasi-generasi mendatang.
Secara konstitusonal, hak subyektif sebagaimana tertera dalam Pasal 3 UUPPLH tersebut dapat dikaitkan dengan hak umum yang tercantum dalam alenia keempat pembukaan UUD 1995 yang menyatakan “membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia”, serta dikaitkan pula dengan hak penguasaan kepada negara atas bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Dari lingkungan hidup, manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan bisa memperoleh daya atau tenaga. Manusia memperoleh kebutuhan pokok atau primer, kebutuhan sekunder atau bahkan memenuhi lebih dari kebutuhnnya sendiri berupa hasrat atau keinginan. Untuk itu perlu adanya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tanpa adanya lingkungan yang baik dan sehat manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya dengan baik, karena sumber utama berasal dari alam dan untuk tubuh seperti makanan, minuman, apabila tidak dihasilkan dari lingkungan yang baik dan sehat maka kebutuhan manusia akan terganggu. Atas dasar lingkungan hidupnyalah manusia dapat berkreasi dan mengembangkan bakat atau seni. Faktor lingkungan hidup yang baik dan sehat ini sangat berpengaruh bagi kelangsungan komponen-komponen makhluk hidup yang ada di bumi.
B.     HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT ATAS LINGKUNGAN HIDUP
Masyarakat merupakan sumber daya yang penting bagi tujuan pengelolaan lingkungan. Bukan saja diharapkan sebagai sumber daya yang bisa didayagukan untuk pembinaan lingkungan, tetapi lebih daripada itu komponen masyarakat juga bisa memberikan alternatif penting bagi lingkungan hidup seutuhnya.
Dalam konstitusi negara indonesia telah diatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Hal ini termuat dalam pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan dalam UU PPLH Pasal 65 ayat 1 bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagian dari hak asasi manusia”.
Mengacu pada isi pasal tersebut bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali bahwa setiap warga negara berhak mendapat haknya sebagaimana termuat dalam konstitusi negara indonesia. Kewajiban negara melindungi hak setiap warga negara salah satunya adalah dengan sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berbagai pengaturan mengenai HAM tidak ada yang secara eksplisit membahas masalah perlindungan lingkungan hidup. Akan tetapi apabila diperhatikan ada beberapa hak asasi yang berkaitan erat dengan masalah lingkungan hidup terutama hak yang terkait dengan generasi ketiga HAM yaitu solidarity rights. Hak ini termasuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih right to a clean environment. Hak ini dapat dibagi lagi menjadi hak untuk hidup, hak mendapat kehidupan yang baik dan sehat, hak untuk mendapatkan kesehatan serta hak untuk mendapatkan kebebasan atas harta benda, dan juga perlindungan.
1.      Hak untuk Hidup (The Right to Life)
Hak untuk hidup adalah hak yang paling dasar, karena itu tidak dapat diganggu akibat kerusakan atau tercemarnya lingkungan hidup yang berakibat matinya manusia. Setiap orang berhak untuk hidup dan tidak ada seorang pun dan juga negara dapat sewenang-wenang menghentikan kehidupan seseorang. Negara harus melakukan berbagai tindakan atau paling tidak, tidak boleh lalai untuk melindungi kehidupan manusia. Jadi, kerusakan atau tercemaranya lingkungan hidup dapat berakibat matinya orang, sehingga di sini negara  tidak boleh lalai untuk melindungi kehidupan manusia dari kerusakan dan pencemaran lingkungan seperti yang telah terjadi di berbagai belahan bumi akibat industri atau polusi dari berbagai sumber maupun radiasi raktor nuklir.
2.    Hak atas Lingkungan yang Sehat
Sebenarnya tidak ada dokumen HAM maupun Konstitusi Negara-negara yang menentukan dengan tegas mengenai hak atas lingkungan yang sehat. Hal ini, meskipun tidak ada yang secara tegas mengatakan lingkungan sehat, tetapi setidaknya terdapat hak untuk mendapat kondisi kerja yang sehat atau untuk mendapatkan kehidupan yang baik dan sehat pada lingkungan kerja. Jadi, hal ini menunjukkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kehidupan yang sehat. Dengan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pada akhirnya manusia juga akan menikmati lingkungan yang bersih, bebas dari polusi, baik pada lingkungan kerja maupun lingkungan rumah.
3.    Hak atas Kesehatan
Hak atas kesehatan berarti setiap orang berhak atas kesehatan baik fisik maun mental. Hak atas kesehatan tidak lepas dari lingkungan yang sehat, sebab tanpa lingkungan yang sehat tidak mungkin kesehatan terjamin. Hal ini berarti negara harus menjamin perlindungan kesehatan setiap warganya. Seperti yang tertera dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan baik fisik maun mental, dan negara menjamin kehidupan lingkungan yang baik dan sehat. Lingkungan hidup harus terhindar dari polusi dan pencemaran. Hal ini dimaksudkan agar kesehatan manusia tetap terjaga karena polusi mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Sebagai contoh penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang banyak terjadi di daerah  yang polusi udaranya sangat tinggi, seperti wilayah yang diselimuti asap karena kebakaran hutan, pencemaran udara akibat asap pabrik atau kendaraan bermotor atau juga pada masyarakat yang menggunakan air sungai yang sudah tercemar mengakibatkan gatal-gatal kulit. Di sinilah peran negara untuk melindungi lingkungan dari bahaya pencemaran dan polusi udara yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, deklarasi hak asasi manusia internasional serta undang-undang lingkungan hidup republik indonesia telah mengamanahkan hak setiap warga negara salah satunya adalah hak atas lingkungan yang baik dan sehat. oleh karena itu perlu adanya sinergitas dan kerjasama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola dan melindungi kualitas lingkungan hidup agar hak atas lingkungan hiduo yang baik dan sehat dapat terwujud demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Selain mempunyai hak atas lingkungan yang baik dan sehat manusia juga mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan untuk tetap menjadi lingkungan hidup yang baik dan sehat.
C.    HUBUNGAN HAK DENGAN LINGKUNGAN YANG BAIK DAN SEHAT  
Hak asasi manusia dan lingkungan hidup memiliki ketergantungan satu sama lain. Negara dapat memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang juga sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup, hak atas kesehatan, gangguan atas hak milik sampai dengan pemberian perlindungan bagi masyarakat pedalaman. Dengan demikian, lingkungan hidup dan hak asasi manusia adalah dua hal yang saling berhubungan dan dapat saling memperkuat di antara keduanya. Mengakui hak asasi manusia berarti juga melindungi lingkungan hidup dan sekaligus dapat digunakan untuk mencapai pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development) sebagai salah satu tujuan pembangunan Indonesia. Hal ini, karena dengan mengakui dan melindungi hak asasi manusia adalah cara yang potensial untuk melindungi lingkungan hidup.
Dalam Konstitusi Negara Kita, pada Amandemen ke-2 UUD 1945, pasal 28H ayat (1) menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatam”. Secara tegas juga tercantum dalam Pasal 3 (g) dan 65 ayat 1 UU No.32/2009, tentang perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup, bahwa: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagian dari hak asasi manusia”, demikian juga dalam UU No.39/1999 tentang HAM, pasal 3 menyebutkan “Masyarakart berhak atas lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat”.
Secara umum uraian tersebut memperlihatkan betapa penting komponen lingkungan hidup dalam menunjang dan memenuhi hak hidup manusia sebagaimana hak atas lingkungan berkaitan dengan pencapaian kualitas hidup manusia. Masih ada begitu banyak kebijakan yang juga secara langsung berhubungan dengan lingkungan seperti UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No.27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, UU No.10 Tahun 2009 tentang Pariwisata. Tapi ternyata, kebijakan tersebut tidak mampu mengendalikan pengrusakan lingkungan. Salah satu sebabnya adalah pelaksana dari kebijakan tersebut justru tidak menjadikannya sebagai landasan dalam pelaksanaan pembangunan.
Oleh karena itu, ada keterkaitan langsung antara perlindungan hak asasi manusia terhadap lingkungan hidup. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dari ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuan berbagai kebutuhnnya. Dengan ini perlu adanya kesadaran yang tinggi bagi masyarakat ataupun pemerintah yang berwenang untuk tetap menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat.
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
2.      Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, mengandung makna lingkungan yang dapat memungkinkan manusia berkembang secara optimal, secara selaras, serasi, dan seimbang. Adanya jaminan semacam ini merupakan kewajiban bagi negara untuk selalu menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya dan secara terus menerus melakukan usaha-usaha perbaikan dan penyehatan lingkungan hidup.
3.      Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dibagi menjadi 3, yaitu:
a.       Hak untuk Hidup (The Right to Life)
b.      Hak atas Lingkungan yang Sehat
c.       Hak atas Kesehatan
d.      Hak untuk mengambil atau menggunakan lingkungan yang ada di dalam dan diluar, seperti air, udara, tanah.
4.      Hubungan hak dan lingkungan hidup yang baik dan sehat sudah sangat jelas, juga di ataur dalam Dalam Konstitusi Negara Kita, pada Amandemen ke-2 UUD 1945, pasal 28H ayat (1) menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatam”. Secara tegas juga tercantum dalam Pasal 3 dan 65 ayat 1 UU No.32/2009, tentang perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup, bahwa: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagian dari hak asasi manusia”, demikian juga dalam UU No.39/1999 tentang HAM, pasal 3 menyebutkan “Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat”.
B.     DAFTAR PUSTAKA
·         UU No.39/1999 tentang HAM
·         UU RI No.32 Th.2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
·         UUD 1945, Amandemen ke-2 pasal 28H ayat (1)
·         Iskandar, Konsepsi dan Pengaturan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat, Artikel, Bengkulu,2011
·         Ar Mufarrohah L, Hak Atas Lingkungan Yang Baik Dan Sehat, Makalah, Academia.edu
·         http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/3023/2568 (diakses tgl 2 Desember 2014)

Komentar

Postingan Populer