HAK ATAS LINGKUNGAN YANG BAIK DAN SEHAT
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Berbagai pelanggaran hak asasi manusia
(HAM) di bidang lingkungan hidup telah terjadi di hamper seluruh tatanan
kehidupan masyarakat. Pelanggaran itu seyogyanya dimaknai sebagai ancaman
terhadap peradaban manusia Indonesia. Pada giliranya akan terakumulasi dan
bermuara pada pelanggaran hak ekonomi, pelabggaran hak social dan budaya, hak
sipil dan politik. Pelanggaran terhadap norma lingkungan hidup mengakibatkan
bencana, baik alami maupun buatan manusia, dan telah mengorbankan banyak nyawa
manusia. Perusakan lingkungan hidup oleh segelintir orang atau perusahaan telah
menyebabkan penderitaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap bagian
terbesar manusia lainya. Fenomena hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat,
dan seimbang sebagai hak asasi manusia, dikaitkan dengan realitas pengelolaan
lingkungan hidup Indonesia belum terwujud. Berkait dengan isu kerusakan
lingkungan hidup, ha katas lingkungan hidup dalam perspektif hak asai manusia
menarik untuk divermati dan dikaji, guna mendeskripsikan konsepsi tentang hak
asasi manusia dan hak atas lingkungan hidup, hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat merupakan hak asasi manusia, dan implementasinya dalam kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup.
Negara atau masyarakat tetap berkewajiban menjaga
kelestarian lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi penceramarandan
pengerusakan lingungan hidup.Sayangnya, selama ini sebagian besar pasti dapat
merasakan, bahwa Hak ataslingkungan hidup hanyalah sebuah pepesan kosong.
Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutak dari kehidupan manusia.Dengan kata
lain lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia.Manusia mencari
makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dariketersediaan atau
sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dankekayaan alam sebagai
sumber pertama dan terpenting bagi pemenuan berbagaikebutuhnnya.
Dari pasal 28 H ayat 1 “Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 28 H ayat 1
jarang diterapkan oleh masyarakat bahkan instansi seperti rumah sakit,
puskemas, dan lembaga lain yang terkait lainnya.
Sebagai
warga / masyarakat Indonesia kita mungkin bisa memperjuangkan hak-hak tersebut
karena hal itu akan menjamin utuhnya sila ke-5 “keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia” agar tidak tercoreng oleh orang yang mengaku orang Indonesia
tetapi tidaak bisa menjaga HAM yang telah diatur di Undang- Undang Dasar
1945.Untuk menghentikan ketidakadilan di Indonesia sebelum pelanggaran HAM
merajai Indonesia kembali kita perlu menamkan kepada diri kita sendiri tentang
pentingnya menjaga hak asasi orang lain, mungkin secara tidak sadar atau tidak
sengaja kita telah melanggar HAM tapi jika kita telah mengetahui hak yang telah
kita langgar kita harus segera meminta maaf untuk mencegah pelanggaran HAM yang
lebih besar.
B.
RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ?
Apa hak dan kewajiban masyarakat atas lingkungan hidup ?
Bagaimana hubungan hak asasi dengan lingkungan hidup ?
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi dan melengkapi
salah satu tugas mata kuliah Kewarganegaraan di Fakultas Farmasi, Universitas
Ahmad Dahlan, Yogyakarta. Sedangkan tujuan dari penulisan tugas ini adalah
memahami Pasal 28 H ayat 1, memberikan uraian tentang hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat, memberikan uraian hubungan hak asasi manusia dengan
lingkungan hidup.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP
YANG BAIK DAN SEHAT
1.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi hak asasi nilai hak asasi manusia tanpa membedabedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pengertian hak asasi menurut KBBI hukum merupakan peraturan atau
ada yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa
atau pemerintah, undang-undang, peraturan dan sebagainya
untuk mengatur pergaulanhidup masyarakat.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
2. Pengertian Lingkungan yang baik
dan sehat
Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaandan makhluk hidup
termasuk di dalamnya manusia dan perilakuannya yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lainnya.
“Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat”,
mengandung makna lingkungan yang dapat memungkinkan manusia berkembang secara
optimal, secara selaras, serasi, dan seimbang. Adanya jaminan semacam ini
memberi kemungkinan bagi setiap orang untuk menuntut kepada pemerintah agar
”kebaikan dan kesehatan lingkungannya perlu diperhatikan dan ditingkatkan terus
dan oleh karenanya pula adalah merupakan kewajiban bagi negara untuk selalu
menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya dan secara terus
menerus melakukan usaha-usaha perbaikan dan penyehatan lingkungan hidup.
3. Hak
Atas Lingkungan Yang Baik dan Sehat
Dalam UU No.32 th.2009 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 3 (b) Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup bertujuan “ menjamin keselamatan, kesehatan dan kesihupan
manusia “ dan juga pada pasal 3 (g) “Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak
atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia”
Seperti yang dijelaskan
sebelumnya,menurut UUD 1945 semua masyarakat berhak atas lingkungan yang baik
dan sehat tanpa terkecuali. Begitu pula bagi kewajiban aparat negara untuk
melindungi lingkungan agar menjadi lingkungan yang baik dan sehat seperti dalam
pengelolahan lingkungan.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat dan baik sebagaimana tertera dalam berbagai konstitusi dikaitkan dnegan
kewajiban untuk melindungi lingkungan hidup. Ini berarti lingkungan hidup
dengan sumber-sumber dayanya adalah kekayaan bersama yang dapat digunakan
setiap orang, yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan
generasi-generasi mendatang.
Secara konstitusonal, hak subyektif
sebagaimana tertera dalam Pasal 3 UUPPLH tersebut dapat dikaitkan dengan hak
umum yang tercantum dalam alenia keempat pembukaan UUD 1995 yang menyatakan
“membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia”, serta dikaitkan pula dengan hak penguasaan kepada negara atas bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat
Dari lingkungan hidup, manusia, hewan
dan tumbuh-tumbuhan bisa memperoleh daya atau tenaga. Manusia memperoleh
kebutuhan pokok atau primer, kebutuhan sekunder atau bahkan memenuhi lebih dari
kebutuhnnya sendiri berupa hasrat atau keinginan. Untuk itu perlu adanya hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tanpa adanya lingkungan yang baik
dan sehat manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya dengan baik, karena sumber
utama berasal dari alam dan untuk tubuh seperti makanan, minuman, apabila tidak
dihasilkan dari lingkungan yang baik dan sehat maka kebutuhan manusia akan
terganggu. Atas dasar lingkungan hidupnyalah manusia dapat berkreasi dan
mengembangkan bakat atau seni. Faktor lingkungan hidup yang baik dan sehat ini
sangat berpengaruh bagi kelangsungan komponen-komponen makhluk hidup yang ada
di bumi.
B.
HAK
DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT ATAS LINGKUNGAN HIDUP
Masyarakat merupakan sumber daya yang
penting bagi tujuan pengelolaan lingkungan. Bukan saja diharapkan sebagai
sumber daya yang bisa didayagukan untuk pembinaan lingkungan, tetapi lebih daripada
itu komponen masyarakat juga bisa memberikan alternatif penting bagi lingkungan
hidup seutuhnya.
Dalam konstitusi negara indonesia telah
diatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang baik
dan sehat. Hal ini termuat dalam pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan dalam UU
PPLH Pasal 65 ayat 1 bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat sebagian dari hak asasi manusia”.
Mengacu pada isi pasal tersebut bahwa
setiap warga negara tanpa terkecuali bahwa setiap warga negara berhak mendapat
haknya sebagaimana termuat dalam konstitusi negara indonesia. Kewajiban negara
melindungi hak setiap warga negara salah satunya adalah dengan sistem
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berbagai pengaturan mengenai HAM tidak
ada yang secara eksplisit membahas masalah perlindungan lingkungan hidup. Akan
tetapi apabila diperhatikan ada beberapa hak asasi yang berkaitan erat dengan
masalah lingkungan hidup terutama hak yang terkait dengan generasi ketiga HAM
yaitu solidarity rights. Hak ini termasuk
mendapatkan lingkungan hidup yang bersih right
to a clean environment. Hak ini dapat dibagi lagi menjadi hak untuk hidup,
hak mendapat kehidupan yang baik dan sehat, hak untuk mendapatkan kesehatan
serta hak untuk mendapatkan kebebasan atas harta benda, dan juga perlindungan.
1. Hak
untuk Hidup (The Right to Life)
Hak untuk hidup adalah hak yang paling
dasar, karena itu tidak dapat diganggu akibat kerusakan atau tercemarnya
lingkungan hidup yang berakibat matinya manusia. Setiap orang berhak untuk
hidup dan tidak ada seorang pun dan juga negara dapat sewenang-wenang
menghentikan kehidupan seseorang. Negara harus melakukan berbagai tindakan atau
paling tidak, tidak boleh lalai untuk melindungi kehidupan manusia. Jadi,
kerusakan atau tercemaranya lingkungan hidup dapat berakibat matinya orang,
sehingga di sini negara tidak boleh
lalai untuk melindungi kehidupan manusia dari kerusakan dan pencemaran
lingkungan seperti yang telah terjadi di berbagai belahan bumi akibat industri
atau polusi dari berbagai sumber maupun radiasi raktor nuklir.
2.
Hak atas Lingkungan yang Sehat
Sebenarnya tidak ada dokumen HAM maupun
Konstitusi Negara-negara yang menentukan dengan tegas mengenai hak atas
lingkungan yang sehat. Hal ini, meskipun tidak ada yang secara tegas mengatakan
lingkungan sehat, tetapi setidaknya terdapat hak untuk mendapat kondisi kerja
yang sehat atau untuk mendapatkan kehidupan yang baik dan sehat pada lingkungan
kerja. Jadi, hal ini menunjukkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan
kehidupan yang sehat. Dengan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pada
akhirnya manusia juga akan menikmati lingkungan yang bersih, bebas dari polusi,
baik pada lingkungan kerja maupun lingkungan rumah.
3.
Hak atas Kesehatan
Hak atas kesehatan berarti setiap orang
berhak atas kesehatan baik fisik maun mental. Hak atas kesehatan tidak lepas
dari lingkungan yang sehat, sebab tanpa lingkungan yang sehat tidak mungkin
kesehatan terjamin. Hal ini berarti negara harus menjamin perlindungan
kesehatan setiap warganya. Seperti yang tertera dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI
Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa
setiap orang berhak atas kesehatan baik fisik maun mental, dan negara menjamin
kehidupan lingkungan yang baik dan sehat. Lingkungan hidup harus terhindar dari
polusi dan pencemaran. Hal ini dimaksudkan agar kesehatan manusia tetap terjaga
karena polusi mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Sebagai
contoh penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang banyak terjadi di
daerah yang polusi udaranya sangat
tinggi, seperti wilayah yang diselimuti asap karena kebakaran hutan, pencemaran
udara akibat asap pabrik atau kendaraan bermotor atau juga pada masyarakat yang
menggunakan air sungai yang sudah tercemar mengakibatkan gatal-gatal kulit. Di
sinilah peran negara untuk melindungi lingkungan dari bahaya pencemaran dan
polusi udara yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, deklarasi hak asasi manusia internasional serta
undang-undang lingkungan hidup republik indonesia telah mengamanahkan hak
setiap warga negara salah satunya adalah hak atas lingkungan yang baik dan
sehat. oleh karena itu perlu adanya sinergitas dan kerjasama antara pemerintah,
pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola dan melindungi kualitas
lingkungan hidup agar hak atas lingkungan hiduo yang baik dan sehat dapat
terwujud demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Selain
mempunyai hak atas lingkungan yang baik dan sehat manusia juga mempunyai
kewajiban untuk menjaga lingkungan untuk tetap menjadi lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
C.
HUBUNGAN
HAK DENGAN LINGKUNGAN YANG BAIK DAN SEHAT
Hak asasi manusia dan lingkungan hidup
memiliki ketergantungan satu sama lain. Negara dapat memberikan pengaturan
perlindungan terhadap lingkungan hidup yang juga sekaligus melindungi hak asasi
manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup, hak atas
kesehatan, gangguan atas hak milik sampai dengan pemberian perlindungan bagi
masyarakat pedalaman. Dengan demikian, lingkungan hidup dan hak asasi manusia
adalah dua hal yang saling berhubungan dan dapat saling memperkuat di antara
keduanya. Mengakui hak asasi manusia berarti juga melindungi lingkungan hidup
dan sekaligus dapat digunakan untuk mencapai pembangunan yang berkesinambungan
(sustainable development) sebagai salah satu tujuan pembangunan Indonesia. Hal
ini, karena dengan mengakui dan melindungi hak asasi manusia adalah cara yang
potensial untuk melindungi lingkungan hidup.
Dalam Konstitusi Negara Kita, pada
Amandemen ke-2 UUD 1945, pasal 28H ayat (1) menyatakan: “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatam”. Secara
tegas juga tercantum dalam Pasal 3 (g) dan 65 ayat 1 UU No.32/2009, tentang perlindungan
& pengelolaan lingkungan hidup, bahwa: “Setiap orang berhak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagian dari hak asasi manusia”, demikian juga dalam
UU No.39/1999 tentang HAM, pasal 3 menyebutkan “Masyarakart berhak atas
lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat”.
Secara umum uraian tersebut
memperlihatkan betapa penting komponen lingkungan hidup dalam menunjang dan
memenuhi hak hidup manusia sebagaimana hak atas lingkungan berkaitan dengan
pencapaian kualitas hidup manusia. Masih ada begitu banyak kebijakan yang juga
secara langsung berhubungan dengan lingkungan seperti UU No.26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang, UU No.27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan
pulau-pulau kecil, UU No.10 Tahun 2009 tentang Pariwisata. Tapi ternyata,
kebijakan tersebut tidak mampu mengendalikan pengrusakan lingkungan. Salah satu
sebabnya adalah pelaksana dari kebijakan tersebut justru tidak menjadikannya
sebagai landasan dalam pelaksanaan pembangunan.
Oleh karena itu, ada keterkaitan langsung
antara perlindungan hak asasi manusia terhadap lingkungan hidup. Lingkungan
hidup merupakan bagian yang mutak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain
lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia mencari makan
dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dari ketersediaan atau sumber-sumber
yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama
dan terpenting bagi pemenuan berbagai kebutuhnnya. Dengan ini perlu adanya
kesadaran yang tinggi bagi masyarakat ataupun pemerintah yang berwenang untuk
tetap menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia
2. Lingkungan
Hidup yang Baik dan Sehat, mengandung makna lingkungan yang dapat memungkinkan
manusia berkembang secara optimal, secara selaras, serasi, dan seimbang. Adanya
jaminan semacam ini merupakan kewajiban bagi negara untuk selalu menciptakan
lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya dan secara terus menerus
melakukan usaha-usaha perbaikan dan penyehatan lingkungan hidup.
3. Hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Hak
untuk Hidup (The Right to Life)
b. Hak
atas Lingkungan yang Sehat
c. Hak
atas Kesehatan
d. Hak
untuk mengambil atau menggunakan lingkungan yang ada di dalam dan diluar,
seperti air, udara, tanah.
4. Hubungan
hak dan lingkungan hidup yang baik dan sehat sudah sangat jelas, juga di ataur
dalam Dalam Konstitusi Negara Kita, pada Amandemen ke-2 UUD 1945, pasal 28H
ayat (1) menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatam”. Secara tegas juga tercantum dalam Pasal
3 dan 65 ayat 1 UU No.32/2009, tentang perlindungan & pengelolaan
lingkungan hidup, bahwa: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat sebagian dari hak asasi manusia”, demikian juga dalam UU No.39/1999
tentang HAM, pasal 3 menyebutkan “Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang
lebih baik dan sehat”.
B. DAFTAR PUSTAKA
·
UU No.39/1999 tentang HAM
·
UU RI No.32 Th.2009, Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
·
UUD 1945, Amandemen ke-2 pasal 28H ayat
(1)
·
Iskandar, Konsepsi dan Pengaturan Hak
Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat, Artikel, Bengkulu,2011
·
Ar Mufarrohah L, Hak Atas Lingkungan
Yang Baik Dan Sehat, Makalah, Academia.edu
·
http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/3023/2568
(diakses tgl 2 Desember 2014)
·
http://www.ham.go.id/artikel/menjaga-lingkungan-hidup-untuk-pemenuhan-hak-asasi-manusia.html
(diakses tgl 1 Desember 2014)
Komentar
Posting Komentar